Les privat smea surabaya adalah les untuk sekolah menengah kejuruan. Les privat smea surabayasangat penting bagi mereka yang sedang duduk di bangku smk.Les privat smea surabaya juga senantiasa memberikan yang terbaik bagi siswa yang bergabung di dalamnya.
Banyak manfaat yang dapat kita peroleh melalui Les privat smea surabaya ini . Diantaranya bisa meningkat kan prestasi, menambah wawasan, meningkatkan kepercayaan diri dan menumbuhkan rasa pd dalam mengerjakan tugas yang dia lakukan.
Seperti yang kita tahu bahwa smk merupakan jenjang pendidikan selevel dengan SMA. Sehingga dari sisi tingkat kesulitan dalam belajar membuat kita kebingungan sekaligus kelabakan dalam meningkatkan prestasi kita.
Oleh sebab itu kehadiran pendidikan di lingkungan kita harus kita tingkatkan . jangan malah di abaikan. pengabaian terhadap masalah pendidikan membuat hidup kita semakin susah bahkan menyusahkan orang lain.
Silahkan gabung bersama kami lembaga bimbingan belajar suprauno!!!
Alamat yang dapat anda datangi:
1. Jl kedungtarukan baru 4b no 15 surabaya.
2. Jl jaya sedati regency blok L no 1A-1C sidoarjo
Atau menghubungi nomor kami:
1. fleksi : 833 14 333
2. IM3 : 0857 3683 8282
3.Mentari: 08585 24 555 88
Les privat IPS Sidoarjo Surabaya - Lembaga bimbingan belajar Suprauno : 0857 33333 923 / 0857 3683 8282
Senin, 26 September 2011
Sabtu, 24 September 2011
Dewan Pers Akan Mediasikan Wartawan dan SMA 6
TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Pers akan mengambil langkah-langkah mediasi usai menerima pengaduan resmi dari wartawan dan SMA 6. "Lusa atau minggu depan kami juga akan minta keterangan dari SMA 6. Kami juga akan undang kepolisian untuk menanyakan sudah sampai mana pengusutannya," kata Bagir Manan, Ketua Dewan Pers, di lantai 7 Gedung Dewan Pers, Selasa 20 September 2011.
Bagir menegaskan tetap akan menegakkan kebebasan pers sesuai dengan prinsip demokrasi. "Segala bentuk kekerasan mengganggu demokrasi," katanya.
Bagir menambahkan kasus kekerasan terhadap wartawan sudah berulang kali terjadi. Padahal peran wartawan sendiri sangat penting untuk melayani kepentingan publik. Karena itu, dia meminta agar setiap orang menghormati kemerdekaan pers. "Barang-barang yang sekarang hilang (kaset rekaman) agar dikembalikan, lalu lingkungan sekolah harus betul-betul mendidik muridnya agar memahami tentang hubungan yang baik dengan wartawan," ujarnya.
Menurut dia, kekerasan kepada wartawan sering terjadi karena banyak masyarakat yang tidak memahami tugas jurnalistik wartawan. Dia sangat menyayangkan kasus kekerasan yang dilakukan pelajar yang merupakan calon intelektual bangsa. "Saya takut kekerasan pelajar ini karena ada sistem pendidikan kita yang salah kurang pendidikan karakter yang baik,” ujarnya.
“Ilmu banyak tidak berguna kalau tidak ada behaviour, attitude yang mengajar disiplin dan tanggung jawab," ujarnya menambahkan.
Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo menyatakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bisa digunakan jika wartawan yang ada secara aktif sedang melakukan peliputan. Di dalam Pasal 4 ayat 3 tertuang untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dia menjelaskan, Pasal 18 ayat 1 menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Agus mengingatkan siapa pun yang tidak puas dengan kinerja wartawan harus melaporkan ke media yang bersangkutan atau melapor ke Dewan Pers. Bukannya melakukan tindakan anarkistis. "Semoga ini menjadi pembelajaran sekolah-sekolah lain saat terjadi hal seperti ini," kata Agus.
ARYANI KRISTANTI
Sumber: tempointeraktif
Bagir menegaskan tetap akan menegakkan kebebasan pers sesuai dengan prinsip demokrasi. "Segala bentuk kekerasan mengganggu demokrasi," katanya.
Bagir menambahkan kasus kekerasan terhadap wartawan sudah berulang kali terjadi. Padahal peran wartawan sendiri sangat penting untuk melayani kepentingan publik. Karena itu, dia meminta agar setiap orang menghormati kemerdekaan pers. "Barang-barang yang sekarang hilang (kaset rekaman) agar dikembalikan, lalu lingkungan sekolah harus betul-betul mendidik muridnya agar memahami tentang hubungan yang baik dengan wartawan," ujarnya.
Menurut dia, kekerasan kepada wartawan sering terjadi karena banyak masyarakat yang tidak memahami tugas jurnalistik wartawan. Dia sangat menyayangkan kasus kekerasan yang dilakukan pelajar yang merupakan calon intelektual bangsa. "Saya takut kekerasan pelajar ini karena ada sistem pendidikan kita yang salah kurang pendidikan karakter yang baik,” ujarnya.
“Ilmu banyak tidak berguna kalau tidak ada behaviour, attitude yang mengajar disiplin dan tanggung jawab," ujarnya menambahkan.
Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo menyatakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bisa digunakan jika wartawan yang ada secara aktif sedang melakukan peliputan. Di dalam Pasal 4 ayat 3 tertuang untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dia menjelaskan, Pasal 18 ayat 1 menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Agus mengingatkan siapa pun yang tidak puas dengan kinerja wartawan harus melaporkan ke media yang bersangkutan atau melapor ke Dewan Pers. Bukannya melakukan tindakan anarkistis. "Semoga ini menjadi pembelajaran sekolah-sekolah lain saat terjadi hal seperti ini," kata Agus.
ARYANI KRISTANTI
Sumber: tempointeraktif
Kurikulum Kejar Target Bisa Jadi Penyebab Tawuran Pelajar
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) menuding kurikulum pendidikan yang statis dan kejar target menjadi penyebab suburnya tawuran peserta didik sekolah. Kurikulum dinilai tidak menyenangkan dan membuat jenuh. "Siswa melampiaskan kejenuhan ke hal negatif seperti tawuran," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Rabu, 21 September 2011.
Arist mengatakan kurikulum pendidikan harus menyenangkan dan memiliki pilihan. Tidak cuma belajar matematika, bahasa Indonesia, dan bahasa Inggris. "Harus ada kurikulum pilihan yang menyenangkan bagi siswa," ujarnya.
Bagi Arist, dunia anak itu dunia bermain. Amat kental dengan nilai spontanitas dan semangat. Jika unsur-unsur tadi tidak terpenuhi jangan harap kecerdasan anak tumbuh optimal. "Termasuk kecerdasan emosi," tuturnya.
Dalam pandangannya budaya kekerasan siswa tumbuh dari perilaku orang tuanya sendiri. Banyak kekerasan yang dilihat anak dari perilaku orang tuanya, baik di rumah maupun di jalanan. "Lihat saja umpatan seorang ayah di depan anaknya sendiri kepada sopir angkutan. Itu kasar sekali," kata Arist memberi contoh.
Di sisi lain, tambah dia, dominasi televisi yang menayangkan kekerasan ormas dan elite politik juga turut menanamkan budaya itu ke siswa. "Itulah kenapa siswa gampang terprovokasi."
Menurut Arist, wartawan dan pihak SMA Negeri 6 jangan cuma sebatas saling menuntut. Harus ada restorasi kasus yang membuahkan jalan keluar bagi keduanya. "Kerja wartawan dilindungi. Tapi anak-anak juga harus dilindungi," katanya.
Dua hari lalu terjadi tawuran antara para wartawan dan siswa SMA 6. Tawuran itu merupakan buntut dari insiden pengeroyokan terhadap Oktaviardi, juru kamera Trans 7, yang terjadi Jumat, 16 September 2011. Oktaviardi mengaku dipukuli puluhan siswa SMA 6 usai merekam aksi tawuran SMA 6 dan SMA 70.
HERU TRIYONO
Arist mengatakan kurikulum pendidikan harus menyenangkan dan memiliki pilihan. Tidak cuma belajar matematika, bahasa Indonesia, dan bahasa Inggris. "Harus ada kurikulum pilihan yang menyenangkan bagi siswa," ujarnya.
Bagi Arist, dunia anak itu dunia bermain. Amat kental dengan nilai spontanitas dan semangat. Jika unsur-unsur tadi tidak terpenuhi jangan harap kecerdasan anak tumbuh optimal. "Termasuk kecerdasan emosi," tuturnya.
Dalam pandangannya budaya kekerasan siswa tumbuh dari perilaku orang tuanya sendiri. Banyak kekerasan yang dilihat anak dari perilaku orang tuanya, baik di rumah maupun di jalanan. "Lihat saja umpatan seorang ayah di depan anaknya sendiri kepada sopir angkutan. Itu kasar sekali," kata Arist memberi contoh.
Di sisi lain, tambah dia, dominasi televisi yang menayangkan kekerasan ormas dan elite politik juga turut menanamkan budaya itu ke siswa. "Itulah kenapa siswa gampang terprovokasi."
Menurut Arist, wartawan dan pihak SMA Negeri 6 jangan cuma sebatas saling menuntut. Harus ada restorasi kasus yang membuahkan jalan keluar bagi keduanya. "Kerja wartawan dilindungi. Tapi anak-anak juga harus dilindungi," katanya.
Dua hari lalu terjadi tawuran antara para wartawan dan siswa SMA 6. Tawuran itu merupakan buntut dari insiden pengeroyokan terhadap Oktaviardi, juru kamera Trans 7, yang terjadi Jumat, 16 September 2011. Oktaviardi mengaku dipukuli puluhan siswa SMA 6 usai merekam aksi tawuran SMA 6 dan SMA 70.
HERU TRIYONO
sumber : tempointeraktif
Jumat, 23 September 2011
2012 Kudus Ditarget Bebas SD Rusak
Kudus,Cybernews. DPRD Kudus mendesak Pemkab Kudus pada 2012 sudah harus bebas dari sekolah dasar (SD) yang rusak. Pasalnya kelaikan bangunan sekolah menjadi salah satu pemicu penting kualitas pembelajaran dan telaksananya wajib belajar 12 tahun, sebagaimana program Bupati Kudus.
Ketua Komisi D DRPD Kudus, Sunarto, memberikan target pada Disdikpora Kudus agar pada tahun 2012 tidak ada lagi SD yang rusak. Pada tahun anggaran 2012 Komisi D akan memprioritaskan anggaran pendidikan di komisinya pada perbaikan sekolah rusak. Pasalnya, SD sebagai bagian dari wajib belajar 12 tahun yang harus diperhatikan.
Sunarto menghimbau kepada eksekutif agar dana-dana hibah yang dianggarkan lewat komisinya sebaiknya dikurangi pada 2012, karena sifatnya tidak mendesak. Sehingga bisa diarahkan untuk perbaikan sekolah yang masih banyak rusak. "Akan saya kawal di penganggaran, agar sekolah rusak menjadi perhatian di Kudus," kata politisi PKB ini.
Rusak
Saat ini di Kudus ada 150 unit Sekolah Dasar (SD) dalam kondisi rusak berat. Ratusan SD tersebut rencananya akan mulai diperbaiki tahun ini dengan mengandalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat dan dana pendamping dari Pemkab Kudus.
Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus, Sudjatmiko, mengatakan jumlah SD di Kudus sebanyak 460 unit. Sebanyak 15 % di antaranya dalam kondisi rusak, baik berat maupun ringan. Khusus untuk SD yang rusak berat tercatat ada 150 unit.
DAK yang diterima Kabupaten Kudus dari pemerintah pusat mencapai Rp 23 miliar. Jumlah ini akan ditambah dengan dana pendamping dari APBD Kudus 2011 sebesar Rp 3 miliar. Sehingga total DAK Rp 26 miliar. Sesuai dengan pentunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat, DAK tersebut digunakan untuk empat kegiatan. Mulai dari pembangunan ruang kelas baru (RKB) rehab bangunan, perpustakaan, serta peningkatan mutu dan sarana prasarana.
Jumlah DAK tahun ini, tambah Sudjatmiko, kemungkinan masih kurang untuk memperbaiki seluruh SD yang rusak berat. Dana tersebut diperkirakan hanya bisa memperbaiki 67 SD, karena masih ada program lain yang dijalankan. "Alokasi untuk rehab bangunan sebesar 65 % dari total dana. Sedang sisanya 35 % akan digunakan untuk peningkatan mutu dan sarana prasana," ujarnya.
Setiap SD diperkirakan menelan biaya Rp 250 juta dalam perbaikan kondisi bangunan. Sehingga masih ada 83 unit bangunan SD yang belum bisa diperbaiki tahun ini. Meskipun waktu pengerjaan mepet, ia optimis bisa terpenuhi sebelum tahun berganti.
( Zakki Amali / CN32 / JBSM )
sumber: suaramerdeka.com
Ketua Komisi D DRPD Kudus, Sunarto, memberikan target pada Disdikpora Kudus agar pada tahun 2012 tidak ada lagi SD yang rusak. Pada tahun anggaran 2012 Komisi D akan memprioritaskan anggaran pendidikan di komisinya pada perbaikan sekolah rusak. Pasalnya, SD sebagai bagian dari wajib belajar 12 tahun yang harus diperhatikan.
Sunarto menghimbau kepada eksekutif agar dana-dana hibah yang dianggarkan lewat komisinya sebaiknya dikurangi pada 2012, karena sifatnya tidak mendesak. Sehingga bisa diarahkan untuk perbaikan sekolah yang masih banyak rusak. "Akan saya kawal di penganggaran, agar sekolah rusak menjadi perhatian di Kudus," kata politisi PKB ini.
Rusak
Saat ini di Kudus ada 150 unit Sekolah Dasar (SD) dalam kondisi rusak berat. Ratusan SD tersebut rencananya akan mulai diperbaiki tahun ini dengan mengandalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat dan dana pendamping dari Pemkab Kudus.
Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus, Sudjatmiko, mengatakan jumlah SD di Kudus sebanyak 460 unit. Sebanyak 15 % di antaranya dalam kondisi rusak, baik berat maupun ringan. Khusus untuk SD yang rusak berat tercatat ada 150 unit.
DAK yang diterima Kabupaten Kudus dari pemerintah pusat mencapai Rp 23 miliar. Jumlah ini akan ditambah dengan dana pendamping dari APBD Kudus 2011 sebesar Rp 3 miliar. Sehingga total DAK Rp 26 miliar. Sesuai dengan pentunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat, DAK tersebut digunakan untuk empat kegiatan. Mulai dari pembangunan ruang kelas baru (RKB) rehab bangunan, perpustakaan, serta peningkatan mutu dan sarana prasarana.
Jumlah DAK tahun ini, tambah Sudjatmiko, kemungkinan masih kurang untuk memperbaiki seluruh SD yang rusak berat. Dana tersebut diperkirakan hanya bisa memperbaiki 67 SD, karena masih ada program lain yang dijalankan. "Alokasi untuk rehab bangunan sebesar 65 % dari total dana. Sedang sisanya 35 % akan digunakan untuk peningkatan mutu dan sarana prasana," ujarnya.
Setiap SD diperkirakan menelan biaya Rp 250 juta dalam perbaikan kondisi bangunan. Sehingga masih ada 83 unit bangunan SD yang belum bisa diperbaiki tahun ini. Meskipun waktu pengerjaan mepet, ia optimis bisa terpenuhi sebelum tahun berganti.
( Zakki Amali / CN32 / JBSM )
sumber: suaramerdeka.com
Langganan:
Postingan (Atom)